KOMPAS.com - Diduga gagal dalam pesta demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, seorang calon anggota legislatif (caleg) memerintahkan warga pesisir Pantai Kimindores, Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat untuk mengosongkan lahan miliknya.
Perintah tersebut disampaikan dengan papan yang bertuliskan "Bagi yang tempati Pantai Kimindores segera dikosongkan batas waktu akhir bulan ini". Papan itu dipasang di lokasi Pantai Kimindores beberapa hari setelah pencoblosan.
Baca juga: Pengobatan Caleg Stres di Padepokan Maung Bodas, Jemput Bola bagi Caleg Depresi yang Malu Datang (3)
Dugaan warga setempat, perintah pengosongan tanah tersebut dilakukan oleh pemilik lahan yang merupakan caleg, karena tidak memperoleh suara dan gagal menjadi anggota dewan.
Ketua RT 01 Kelurahan Sapordanco Kimindores, Sidik Macap, di Waisai, mengatakan, pesisir Pantai Kimindores yang diperkirakan ditempati 20 gubuk kepala keluarga adalah lahan milik caleg tersebut.
Baca juga: Caleg yang Dituding Akan Gusur Rumah Warga Karena Beda Pilihan Lapor Pencemaran Nama Baiknya
Menurut dia, papan perintah pengosongan tanah diduga dipasang oleh caleg tersebut sepekan setelah Pemilu Legislatif 17 April.
Hingga kini, kata dia, warga setempat belum mengetahui alasan pasti yang bersangkutan memerintahkan warga mengosongkan lahan. Namun warga menilai ada kaitannya dengan Pemilu 2019 karena yang bersangkutan adalah caleg.
"Warga setempat pun pasrah jika memang harus tinggalkan lokasi tersebut sesuai waktu yang disebutkan pada papan imbauan tersebut, sebab yang punya tempat adalah oknum caleg itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.