Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Ulang di 49 TPS Sultra Digelar pada 27 April

Kompas.com - 22/04/2019, 21:45 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima rekomendasi  pemungutan suara ulang (PSU) di 51 TPS dari Bawaslu setempat. 

Namun, dua TPS di antaranya tidak dapat dilakukan PSU sehingga Sultra akan melaksanakan PSU di 49 TPS.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, dua TPS yang tidak bisa melakukan PSU karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat 2 UU Pemilu.

Rencananya, PSU untuk 49 TPS itu akan digelar pada tanggal 27 April 2019 mendatang. 49 TPS yang bakal menyelenggarakan PSU itu terdapat di 11 kabupaten dan kota di Sultra.

"Jadi PSU ini dilakukan karena ada yang menggunakan C6 orang lain untuk memilih, lalu ada yang salah masuk TPS tapi masih berada dalam satu kecamatan," terang Natsir dihubungi, Selasa (22/4/2019) malam.

Baca juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ketua KPU Maluku Pastikan Tidak Ada PSU

Selanjutnya, penyebab dilaksanakan PSU itu karena ditemukan ada yang memiliki identitas tapi berasal dari daerah lain, serta ada juga yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.

Meski begitu, lanjut Natsir, rekomendasi PSU itu sifatnya tidak wajib dilaksanakan. Lain halnya dengan putusan yang bersifat mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Sehingga, 49 TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu masih perlu dikaji dan diteliti terlebih dahulu pada tingkat kabupaten/kota.

“Apakah rekomendasi PSU itu sudah sesuai dengan regulasi dan fakta-fakta di TPS atau tidak. Sepanjang itu sesuai dengan hasil penelitian dan kajian dari KPU kabupaten dan kota maka itu dilaksanakan PSU,” jelasnya.

Baca juga: PSU Bertambah Jadi 16 TPS, Bawaslu NTB Minta Waspadai Rekapitulasi di PPK
KPU berharap, hasil penelitian dan pengkajian oleh pengawas TPS otentik sesuai fakta-fakta di lapangan.

Sebab, pengawas TPS lah yang berada di tempat kejadian bersama saksi-saksi peserta pemilu.

Petugas KPPS menyaksikan siapa yang menyalurkan hak pilihnya dan melihat perhitungan suara.

Terkait kebutuhan logistik pemilu untuk PSU, tambah Natsir, pihaknya telah berkordinasi dengan KPU RI.

"Hari ini tim kami sudah ke KPU RI untuk penyampaian laporan kebutuhan logistik khususnya Surat Suara, mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak percetakan di Surabaya. Semua membutuhkan waktu," ujarnya.

Berikut 49 TPS yang bakal menggelar PSU:

1) Baubau 14 TPS

2) Kolaka 8 TPS

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com