Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ketua KPU Maluku Pastikan Tidak Ada PSU

Kompas.com - 22/04/2019, 16:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan, kasus pembakaran tiga kotak suara beserta surat suara dan dokumen lainnya di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, telah tertangani.

Rifan memastikan, terkait masalah tersebut pihaknya tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS tersebut.

Sebab pihaknya telah memegang data perolehan jumlah suara hasil penghitungan suara di tiga TPS itu. 

“Sekarang proses yang dilaksanakan adalah rekapitulasi di PPK, jadi untuk proses rekapitulasinya berjalan menggunakan salinan C1 yang sudah kita pegang dan juga oleh pengawas TPS. Peserta pemilu dan saksi juga sudah pegang jadi tidak ada PSU disana,” ungkap Rifan kepada wartawan di Ambon, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Saksi Mata Kebakaran Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan Sebut Temukan Dua Botol Berbau Bensin

Dia mengatakan, meski surat suara di tiga TPS tersebut terbakar, namun hasil penghitungannya telah diketahui dan salinannya telah diterima oleh KPU, Bawaslu, maupun para saksi partai politik, sehingga tidak perlu menggelar PSU.

“Data hasil pemungutan suara dan salinannya sudah dipegang baik oleh KPU, petugas Pengawas, para saksi jadi tidak perlu (PSU) nanti rekap dilakukan berdasarkan data yang sudah ada. Soal penyelesaian keberatan dan lain-lain itu nanti di pleno,” terangnya.

Baca juga: KPU Pesisir Selatan Sebut 19 Kotak Suara Hangus Terbakar

Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU di sebuah TPS harus memenuhi sejumlah unsur seperti pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur, petugas KPPS memberikan tanda khusus saat proses pencoblosan, pemilih tidak terdaftar di DPT, dan tidak memiliki e-KTP tapi menggunakan hak pilih.

“Kalau ini masuk kategori PSU berdasarkan pemeriksaan petugas pengawas TPS nanti disampaikan ke KPPS, kemudian KPPS menyampaikan ke KPU kabupaten kota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, terkait kasus pembakaran kotak suara di Maluku Tenggara, masalah tersebut kini sementara diproses dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca juga: Polisi Menduga Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan Sengaja Dibakar

Abdullah mengakui, bahwa hasil penghitungan suara di tiga kotak suara yang dibakar itu telah diketahui hasilnya baik oleh KPU, pengawas TPS maupun para saksi partai politik.

“Kotak suara yang dibakar, yang pasti hasil perhitungan sudah selesai dilakukan kalau pendapat saya hasilnya sudah resmi dipegang oleh para saksi dan caleg parpol TPS dan pengawas TPS nanti kita lihat,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com