MAKASSAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, menggagalkan pengiriman kayu Merbau dari Maluku Utara, menuju Bulukumba, Provinsi Sulsel. Pengiriman ini digagalkan karena tidak memiliki izin kelengkapan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sulsel, Arif Yoga Utama mengatakan, kayu ini diamankan di perairan Sulawesi Selatan, ketika sedang melintas menuju Bulukumba.
"Kita melakukan penindakan berupa pencegahan dan pemeriksaan kapal yang mengangkut Kayu Merbau," kata Arif Yoga di Makassar, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Polres Nias Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal
Kayu merbau yang disita, kata Arif, berjumlah sekitar 978 keping kayu dengan nilai Rp 532.323.000.
Kayu ini diangkut dari Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuju Bulukumba dengan menggunakam kapal Arjuna Putra 04.
Arif mengatakan, tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pengiriman ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Baca juga: Lagi, Satgas Pamtas Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nunukan
Saat ini, kapal telah dibawa ke pelabuhan Feri Bira-Bulukumba Sulawesi Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Bea dan Cukai Sulsel, telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk memproses pengiriman ilegal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.