Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis Soal Larangan Merokok Diatas Motor

Kompas.com - 08/04/2019, 18:54 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan, saat ini sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait larangan pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Kepala Dishub Sumater Selatan Nelson Firdaus, mengatakan, Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang baru diterbitkan tersebut bertujuan baik agar menjaga keselamatan para pengendara.

Menurut Nelson, dengan merokok diatas motor, dapat menghilangkan konsentrasi untuk para pengendara dan bisa menciderai penumpang akibat percikan api dari pengemudi.

"Tujuannya, agar para pengemudi tertib dan tetap fokus berkendara tanpa merekok. Ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan," kata Nelson, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara

Nelson menjelaskan, jika petunjuk teknis Permenhub 12 tahun 2019 telah diterima, mereka akan langsung melakukan sosialisasi selama tiga bulan kedepan sebelum diterapkan di  Sumatera Selatan.

"Nanti kalau sudah diterima, petunjuk teknisnya baru akan di koordinasikan dengan pihak terkait, seperti polisi. Kalau sekarang belum diterima," ujarnya.

Baca juga: YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga

Seperti diketahui, dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, berisi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

Dalam hal ini tertulis, adalah transportasi online seperti ojek online dan lain sebagainya. Dalam pasal 6, salah satu poinnya yakni pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrassi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com