MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar menangkap ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri yang bernama Awaluddin Agung.
Awaluddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bergulir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, penangkapan ini dilakukan di depan sebuah warung kopi di Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/3/2019).
"Tersangka ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini tersangka kami titipkan di Lapas Klas I Makassar," kata Salahuddin.
Baca juga: Rendahnya Komitmen Partai Politik dan Retorika Pemberantasan Korupsi
Salahuddin menambahkan, pada periode 2013/2014 lalu, Awaluddin turut mendapatkan dana bantuan bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp 5 miliar.
"Akibat perbuatannya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar," ungkapanya.
Senada dengan Salahuddin, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar Ardiansah Akbar menuturkan, dana sebesar Rp 5 miliar itu tidak dipakai Awaluddin untuk kepentingan koperasi.
Penyidik mendapati bahwa tidak sedikitpun bantuan itu yang disalurkan ke nasabah sejak memperoleh bantuan pada tahun 2013/2014.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk dana bergulir nasabah koperasi, namun oleh tersangka digunakan sendiri untuk kepentingannya," ucap Ardiansah.
Bahkan, dari pemeriksaan lanjutan penyidik kejaksaan, koperasi yang dipimpin Awaluddin itu tidak pernah memiliki nasabah atau hanya nasabah fiktif.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan orang lain yang diduga mendapatkan keuntungan dari bantuan bergulir tersebut.
"Jadi tersangka ini membuat koperasi yang sebenarnya tidak legal namun mendapatkan dana LPDB senilai Rp5 miliar. Makanya kami sementara dalami keterlibatan pihak lain, apakah mereka mengetahui tapi membiarkan dan juga apakah mereka mendapat keuntungan," katanya.