Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Usut Dua Aksi Teror yang Terjadi 3 Hari Terakhir di DIY

Kompas.com - 26/03/2019, 19:40 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Tiga hari terakhir, di wilayah DIY terjadi dua kali aksi kriminalitas yang menyita perhatian. 

Pertama, aksi pembakaran motor di Dusun Mejing Lor, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping pada Minggu (24/3/2019) malam dan penembakan sebuah diler kendaraan di Jalan Wates-Yogya Km 2, Desa Giripeni, Wates, Kulon Progo, Selasa (26/3/2019).

"(Penembakan), saya akan cek dulu. Itu tetap didalami,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri di Jogja Expo Center, Bantul, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Bawaslu DIY Larang Kegiatan Deklarasi Alumni Jogja SATUKan Indonesia

Sementara, soal aksi teror pembakaran motor jenis Honda Supra X 125 dibakar saat sedang parkir di rumah pemiliknya, Minggu (24/3/2019), pihaknya sudah memeriksa saksi untuk mengetahui pelaku dan motif di belakangnya.

Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi, diketahui ada yang melihat sosok pelaku.

Harapannya pelaku pembakaran secepatnya diketahui.

"Tapi nanti menunggu laporan hari ini. Sementara, kemarin dari reserse, ya mudah-mudahan, kami optimis bisa mengungkap kasus ini,"ucapnya.

Jenderal bintang dua ini mengaku tidak mau berandai-andai terkait motif dua aksi teror ini.

Termasuk, apakah ada kaitannya dengan pembakaran kendaraan yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Juga, kaitannya dengan kemananan menjelang pemilu April mendatang.

"Kecuali sudah terungkap baru tahu motif. Belum tahu (keterkaitan dengan aksi serupa di Jawa Tengah). Nanti kita lihat. Terlalu jauh (pemilu), jangan andai-andai ke sana. Nanti kalau sudah terungkap baru,” katanya. 

Kompas TV Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan April. Pria bernama Philips Arps ditahan polisi karena menjadi perekam dan penyebar video pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu. Dari dua sangkaan yang dikenakan masing-masing diancam hukuman 14 tahun penjara. #PenembakanSelandiaBaru #SelandiaBaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com