KOMPAS.com — Tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dihukum cambuk total sebanyak 274 kali. Sementara seorang lagi dihukum 25 kali cambuk karena kasus pelecehan seksual.
Pelaksanaan uqubat cambuk dalam perkara jarimah tersebut berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Aceh, Senin (25/3/2019).
"Empat orang terpidana jarimah menjalani cambuk masing-masing pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa terhadap anak," kata Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro kepada Serambinews.com, di Alun-alun Suka Makmue, Aceh, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Usai Dihukum Cambuk 25 Kali, 3 Terpidana Wanita Pingsan
Prosesi uqubat cambuk itu dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Ketiga terpidana pemerkosaan anak masing-masing Muzakir Walid bin Abu Muda yang dicambuk 174 kali serta Mustafa bin Zaini dan Saiful bin Zakaria yang dicambuk masing-masing 50 kali.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Menjerit Kesakitan, Eksekusi Cambuk Sempat Dihentikan
Ketua PN Suka Makmue, Kapolres, Asisten III Sekdakab Nagan Raya mewakili bupati, Perwakilan Dari Kodim, Kasatpol PP dan WH, Kepala Dinas Syariat Islam, dan para warga yang ikut menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul : Tiga Pemerkosa Anak di Nagan Raya Dicambuk 274 Kali, Seorang Lagi 25 Kali karena Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.