Salin Artikel

Tiga Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Dihukum Cambuk 274 Kali

Pelaksanaan uqubat cambuk dalam perkara jarimah tersebut berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Aceh, Senin (25/3/2019).

"Empat orang terpidana jarimah menjalani cambuk masing-masing pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa terhadap anak," kata Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro kepada Serambinews.com,  di Alun-alun Suka Makmue, Aceh, Senin (25/3/2019).

Prosesi uqubat cambuk itu dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Ketiga terpidana pemerkosaan anak masing-masing Muzakir Walid bin Abu Muda yang dicambuk 174 kali serta Mustafa bin Zaini dan Saiful bin Zakaria yang dicambuk masing-masing 50 kali. 

Ketua PN Suka Makmue, Kapolres, Asisten III Sekdakab Nagan Raya mewakili bupati, Perwakilan Dari Kodim, Kasatpol PP dan WH, Kepala Dinas Syariat Islam, dan para warga yang ikut menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul : Tiga Pemerkosa Anak di Nagan Raya Dicambuk 274 Kali, Seorang Lagi 25 Kali karena Pelecehan Seksual

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/14550091/tiga-terpidana-kasus-pemerkosaan-anak-di-aceh-dihukum-cambuk-274-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke