Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga Bulgaria Pelaku "Skimming" di Bali

Kompas.com - 17/03/2019, 23:04 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap VKB (48), warga negara Bulgaria pada Minggu (17/3/2019) pukul 07.00 Wita. VKB ditangkap atas dugaan membobol ATM dengan cara "skimming".

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, dalam melancarkan aksinya VKB Menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih yang telah berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya.

Kartu ATM palsu ini kemudian digunakan VKB untuk menarik uang nasabah.

Dari hasil penyelidikan petugas Resmob Polda Bali, tersangka menggunakan kendaraan roda dua melakukan aktivitas yaitu menarik uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar pada tanggal 15 maret 2019 pukul 06.00 WITA.

“Tersangka melakukan penarikan sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp 10 juta,” kata Hengky melalui siaran pers, Minggu.

Baca juga: Komplotan Skimming Asal Bulgaria Diringkus, Polisi Amankan Rp 788 Juta

Petugas kemudian melakukan pemantauan, hingga pada 17 Maret VKB terlihat melintas di ATM Gunung Soputan. Karena situasi di sekitar ATM cukup ramai, VKB batal melakukan penarikan uang.

Petugas lalu berusaha menghentikan VKB. Dia coba kabur dengan memacu sepeda motor yang dikendarai.

“Tersangka tancap gas melarikan diri menuju jalan Nakula dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain, Petugas berhasil mengamankan terangka ketika hendak kabur dari kejaran petugas,” kata Hengky.

Baca juga: BSSN Jelaskan Cara Mengurangi Risiko Kejahatan Skimming ATM

Dari tangan VKB polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp 40 juta, uang tunai pecahan Rp 50.000berjumlah Rp 6,5 juta, uang tunai Euro pecahan 100 berjumlah 4 lembar, uang tunai 10 dollar AS berjumlah satu lembar dan pecahan 1 dolla AS sebanyak 10 lembar.

Polis juga mengamankan uang tunai pecahan 20 Euro berjumlah dua lembar serta uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah satu lembar.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo 30 jo 55 atau pasal 363 jo 55 KUHP,” ucap Hengky. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com