Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan "Skimming" Asal Bulgaria Diringkus, Polisi Amankan Rp 788 Juta

Kompas.com - 08/02/2019, 10:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Bali meringkus 5 orang berkebangsaan Bulgaria yang diduga komplotan skimming atau pencurian data nasabah bank secara elektronik, pada Kamis (7/2/2019). 

Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Badung, Bali, pada 3 Januari 2019.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sering beraksi pada malam hari dengan mendatangi ATM yang jauh dari keramaian dan tak ada penjagaan," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.

"Pencurian data nasabah secara elektronik ini sering dilakukan kelompok Bulgaria, yang saat ini dikenal sebagai kelompok yang sering melakukan kejahatan skimming," katanya dilansir dari TribunBali.

Baca Juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 788 juta dari tangan pelaku. Uang tersebut diduga hasil dari kejahatan lima WN Bulgaria tersebut.

"Kami menyita dua mobil, satu motor yang digunakan tiap hari. Ada uang tunai Rp 788 juta. Uang-uang ini diduga hasil kurasan dari para tersangka di ATM-ATM," kata Fairan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan sebuah bank di Bali tentang adanya penarikan dana yang mencurigakan.

"Awalnya kami hanya mendapatkan informasi dari salah satu bank bahwa ada pengambilan uang yang tidak wajar," katanya.

"Saat dilihat di CCTV memperlihatkan ada orang yang mengambil uang menggunakan wig atau rambut palsu, topi, dan menggunakan sebo. Kami hanya mendapatkan informasi sampai di situ. Akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.

Kelima pelaku yang diamankan polisi itu adalah Ivailov Filipov Trivonov (43), George Jordanov (45), Todor Krisomorov Dobrev (22), Andrey Iliev (42) dan Varadin Nikolaev (28). Polisi masih mengejar seorang pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Pemeriksaan Slamet Ma'arif, Diduga Terkait Ceramah hingga Dukungan dari Amien Rais

Seperti diketahui, skimming adalah tindak pidana yang dengan sengaja atau tanpa hak mengambil atau melawan hukum mengakses sistem komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan mengambil uang tanpa seizin pemilik.

Para pelaku dijerat pasal 46 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008, tentang ITE atau pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com