KOMPAS.com - Polda Bali meringkus 5 orang berkebangsaan Bulgaria yang diduga komplotan skimming atau pencurian data nasabah bank secara elektronik, pada Kamis (7/2/2019).
Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Badung, Bali, pada 3 Januari 2019.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sering beraksi pada malam hari dengan mendatangi ATM yang jauh dari keramaian dan tak ada penjagaan," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.
"Pencurian data nasabah secara elektronik ini sering dilakukan kelompok Bulgaria, yang saat ini dikenal sebagai kelompok yang sering melakukan kejahatan skimming," katanya dilansir dari TribunBali.
Baca Juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 788 juta dari tangan pelaku. Uang tersebut diduga hasil dari kejahatan lima WN Bulgaria tersebut.
"Kami menyita dua mobil, satu motor yang digunakan tiap hari. Ada uang tunai Rp 788 juta. Uang-uang ini diduga hasil kurasan dari para tersangka di ATM-ATM," kata Fairan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan sebuah bank di Bali tentang adanya penarikan dana yang mencurigakan.
"Awalnya kami hanya mendapatkan informasi dari salah satu bank bahwa ada pengambilan uang yang tidak wajar," katanya.
"Saat dilihat di CCTV memperlihatkan ada orang yang mengambil uang menggunakan wig atau rambut palsu, topi, dan menggunakan sebo. Kami hanya mendapatkan informasi sampai di situ. Akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu adalah Ivailov Filipov Trivonov (43), George Jordanov (45), Todor Krisomorov Dobrev (22), Andrey Iliev (42) dan Varadin Nikolaev (28). Polisi masih mengejar seorang pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Pemeriksaan Slamet Ma'arif, Diduga Terkait Ceramah hingga Dukungan dari Amien Rais
Seperti diketahui, skimming adalah tindak pidana yang dengan sengaja atau tanpa hak mengambil atau melawan hukum mengakses sistem komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan mengambil uang tanpa seizin pemilik.
Para pelaku dijerat pasal 46 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008, tentang ITE atau pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.