Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Pemeriksaan Slamet Ma'arif, Diduga Terkait Ceramah hingga Dukungan dari Amien Rais

Kompas.com - 08/02/2019, 08:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.comSlamet Ma'arif, Ketua Umum Persaudaran Alumni (PA) 212, diperiksa tim penyidik di Mapolresta Kota Surakarta, Kamis (7/2/2019).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019).

Polisi memeriksa Slamet selama 6 jam di Polresta Surakarta. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Slamet Ma'arif diperiksa terkait ceramah saat Tablig Akbar

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).
 

Tim penyidik Polresta Surakarta memeriksa Slamet Ma'arif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif telah diperiksa Bawaslu Surakarta atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Gladag Solo, Minggu (13/1/2019).

Mahendradatta, kuasa hukum Slamet, mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran tentang orasi yang dilakukan kliennya. 

Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam Tablig Akbar tidak ada unsur pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, Slamet Ma'arif diperiksa masih sebagai saksi.

Baca Juga: Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Kampanye

2. Slamet dicecar 57 pertanyaan oleh polisi

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Pemeriksaan Slamet Ma'arif di Mapolresta Surakarta dimulai sekitar pukul 10.30 WIB-16.45 WIB. Kurang lebih ada 57 pertanyaan yang diberikan penyidik Polresta Surakarta terhadap dirinya.

"Tadi ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu per satu," kata Slamet Ma'arif setelah diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Slamet Ma'arif pertama tentang organisasi 212. Kemudian, terkait isi ceramahnya dalam acara Tablig Akbar PA 212, Minggu (13/1/2019).

"Dan saya menyampaikan bahwa saya hadir atas nama Ketua PA 212, sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang selaku pembicara. Dan saya sampaikan juga tentang isi dari beberapa tausiah kalimat saya," kata Slamet.

Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Dicecar 57 Pertanyaan

3. Penjelasan kuasa hukum Slamet Ma'arif

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta (kedua dari kanan), di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta (kedua dari kanan), di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com