Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Orangtua Siswa Tinju Guru di Mamuju, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 15/03/2019, 11:35 WIB
Junaedi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Polres Mamuju meringkus seorang pria yang meninju guru di depan kelas saat mengajar di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (14/3/2019). Pria tersebut bernama A, yang merupakan orangtua siswa di SMP Negeri 6 Kalukku, tempat guru tersebut mengajar. 

Sementara korban pemukulan adalah Herlawan Ahlak Hansyah. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di Mamuju. Herlawan masih mual dan terus muntah-muntah karena saat ditinju, dia terjatuh dan kepalanya membentur lantai. 

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah menjelaskan, A adalah warga desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. A tidak melawan saat petugas menangkapnya. 

Menurut Syamsuriah, peristiwa ini terjadi berawal dari laporan anak A yang mengaku dianiaya oleh guru Herlawan lantaran tidak merapikan bajunya di sekolah.

A yang kemudian melapor ke pihak sekolah, dipanggil untuk upaya mediasi pada Rabu (13/3/2019). Hadir dalam upaya mediasi tersebut selain A dan Herlawan, juga Kepala Sekolah dan Kepala Desa setempat. 

Baca berita sebelumnya: Seorang Guru Dianiaya Orangtua Siswa di Depan Kelas hingga Alami Luka Serius

Upaya mediasi tersebut dilakukan di ruang guru. Pelaku yang tiba di ruang guru langsung dipertemukan dengan guru Herlawan yang diduga menganiaya anaknya di sekolah. 

Namun belum sempat dilakukan mediasi, A langsung meninju wajah korban hingga mengakibatkanjatuh tersungkur. Bagian kepalanya sempat terbentur di lantai sekolah.

"Akibatnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit swasta di Mamuju untuk menjalani perawatan medis," kata Syamsuriah, Jumat (15/3/2019). 

Kronologi dari polisi ini berbeda dengan keterangan kerabat Herlawan sebelumnya, yakni Heri Ardiansyah, yang menyebutkan jika Herlawan ditinju di depan kelas saat mengajar, sehingga kegiatan belajar mengajar pun bubar.

Polisi usut dua kasus

Syamsuriah mengatakan, pihaknya kini mengusut dua kasus dari peristiwa ini. Yakni, selain dugaan penganiayaan A terhadap guru, juga dugaan penganiayaan guru terhadap anak A. 

Sementara untuk perbuatan A sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) ayat (1) yang berbunyi "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com