Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Ibu Tersangka Minta Maaf ke Jokowi | Mahfud MD Laporkan AKun @KakekKampret

Kompas.com - 02/03/2019, 07:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hariyani, ibu kandung IP, memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan anaknya yang terlibat kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan".

Hariyani menganggap anaknya, IP hanya terbawa emosi dalam suasana Pilpres 2019. Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, melaporkan akun Twitter @KakekKampret ke Polres Klaten.

Mahfud menganggap akun tersebut telah menyebar fitnah terhadap dirinya. Polisi segera mengusut kasus tersebut.

Baca berita populer nusantara selengkapnya:

1. Ibu tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" minta maaf

Sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial.Twitter Sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial.

Hariyani, ibu IP, salah satu tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", meminta maaf dan berharap Jokowi memaafkan anaknya.

"Sebesar-besarnya saya minta maaf. Mohon maaf Pak Jokowi dan Pak JK (Jusuf Kalla) kasihan anaknya, suaminya," kata Hariyani, ditemui di rumahnya, Dusun Kalioyod, Desa Wancimekar, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) sore.

Meski menurut dia, putrinya itu tidak bersalah lantaran hanya bersimpati dan terbawa suasana politik, Hariyani tetap berharap Jokowi memaafkan.

"Kata saya enggak salah. Kalau punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Mohon maafkan Pak Jokowi" katanya.

Baca berita selengkapnya: Ibu Tersangka Kasus Dugaan Kampanye Hitam: Saya Memohon Maaf Pak Jokowi...

2. Ahmad Dhani tolak tanda tangani surat perpanjangan penahanan

Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)

Ahmad Dhani disebut menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

"Mas Ahmad Dhani menolak tanda tangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.

Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret mendatang.

Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com