"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid
Baca berita selengkapnya: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Surat Perpanjangan Penahanan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, untuk melaporkan berita hoaks atau fitnah yang menyerang dirinya, Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB. Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.
"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.
Baca berita selengkapnya: Datangi Mapolres Klaten, Mahfud MD Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya
Muhammad Akbar Tanjung (17) terbaring lemas di rumah sakit setelah terluka diduga terkena peluru nyasar saat razia yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di eks lokalisasi Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/2/2019).
Akbar yang masih dalam kondisi tangan diinfus serta hidung dipasang selang oksigen mengatakan, saat kejadian dirinya sedang keluar rumah untuk mencari keberadaan Adi (13), adiknya.
"Malam itu dengar mau ada razia, adik saya keluar. Mau cari adik takut nanti salah sasaran," kata Akbar saat ditemui di Rumah Sakit Myria, Palembang, Jumat (1/3/2019).
Baca berita selengkapnya: "Ma, Akbar Kena Tembak"
Hasil penyelidikan terhadap delapan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi yang diamankan pada Rabu (27/2/2019), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tebingtinggi mengamankan tiga orang lain.
Untuk sementara jumlah tersangka kericuhan di acara Hari Lahir Nahdlatul Ulum (Harlah NU) itu menjadi 11 orang.
Mereka adalah SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Hasil gelar perkara telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami aktor intelektualnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
Baca berita selengkapnya: Kasus Kericuhan di Harlah NU, 11 Anggota FPI Jadi Tersangka
Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra, Labib Zamani, Mei Leandha, Achmad Faizal, Farida Farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.