Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Video Ajakan Coblos Jokowi, Kades di Garut Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 01/03/2019, 15:55 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Jajang Haerudin, Kepala Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jumat (1/3/2019) dipanggil Bawaslu Kabupaten Garut.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rekaman video dirinya yang mengajak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penindakan, Asep Nurjaman yang ditemui Jumat (1/3/2019) siang kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan kepala desa tersebut berkaitan dengan video ajakan memilih salah satu pasangan calon capres-cawapres oleh kepala desa yang tersebar lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pemanggilan ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari temuan Panwascam Kecamatan Banyuresmi atas penyebaran video tersebut.

"Jadi ini sifatnya temuan, tidak ada pelapornya, tadi kami sudah klarifikasi kepala desa dan sekdes yang diduga menyebarkan video tersebut," jelas Asep.

Baca juga: 200 WNA Rekam Data E-KTP di Jateng, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos

Asep menyampaikan, proses klarifikasi sendiri berlangsung selama kurang lebih dua jam. Keterangan dari kepala desa dan sekdes, akan ditindaklanjuti dalam Sentra Gakumdu yang berisi Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan negeri.

"Hasil klarifikasi masih kami akan bahas di sentra Gakumdu jadi belum bisa disampaikan ke media," kata Asep.

Rencananya, menurut Asep, panggilan kedua akan dilakukan Minggu depan hingga akhirnya nanti Bawaslu bisa menentukan apakah yang dilakukan kepala desa tersebut termasuk pelanggaran pidana Pemilu atau bukan.

"Kalau mengacu pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa tidak boleh kampanye," jelasnya.

Jika kepala desa terbukti kampanye, menurut Asep, dalam pasal 490 diatur tentang sanksinya yaitu berupa hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Awalnya video tersebut disebar Sekdes di grup Whats App PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan grup Sekdes," jelas Asep.

Kepala Desa Cimareme Jajang Haerudin yang ditemui di kantor Bawaslu usai memberikan klarifikasi mengatakan, rekaman video ajakan memilih salahsatu pasangan calon presiden tersebut memang dirinya.

Namun, pembuatan video tersebut sifatnya spontanitas dan direkam sekdes tanpa ada niatan apapun. Dirinya pun tidak menyangka rekaman video dirinya bisa menyebar luas.

"Saya juga tidak tahu bakal disebarkan dan viral, saya juga bukan orang partai dan tidak bermaksud membuat video itu,"katanya.

Jajang menyampaikan, video tersebut direkam menggunakan ponsel kepala desa.

Jajang mengaku dirinya dan sekdes sama sekali tidak menyangka rekaman videonya akan tersebar luas. Dirinya pun tidak mengetahui aturan soal larangan kepala desa berkampanye.

"Pikiran saya, kepala desa itu bukan PNS, saya juga tidak tahu aturannya (aturan Pemilu)," jelasnya.

Soal penyataan kepala desa yang mengaku tidak tahu aturan pelaksanaan Pemilu, menurut komisioner Bawaslu Garut bidang penindakan Asep Nurjaman, pihaknya telah mensosialisasikan aturan pelaksanaan pemilu kepada semua pihak, termasuk kepala desa. Karenanya, semua kepala desa menurutnya tahu aturan tersebut. 

Kompas TV Ibu dari salah satu tiga tersangka yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres, meminta anaknya ditindak dengan adil. Menurutnya anaknya hanya berusaha untuk menjalankan kampanye. Sementara itu kuasa hukum para tersangka mengupayakan penangguhan penahanan. Meskipun kasus ini tengah ditangani sebagai dugaan ujaran kebencian, namun Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu berdasarkan subyek yang melakukan ujaran kebencian. Lalu bagaimana masyarakat harus menyikapi kasus ini. Kita akan bahas bersama beberapa narasumber, yaituguru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra dan ibu dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Karawang, Ibu Hariyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com