Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Langgar Aturan, Wawali Kota Magelang Sebut UU Pemda Ranah Kemendagri Bukan Bawaslu

Kompas.com - 26/02/2019, 15:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa deklarasi pemenangan calon presiden-wakil presiden Jokowi-Ma'ruf telah melanggar UU Pemda.

Menurutnya, UU Pemda merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi lembaga inilah yang berwenang memberikan keputusan ataupun menjatuhkan sanksi jika dirinya dan 30 kepala daerah lain dinyatakan bersalah.

"Soal UU Pemda yang mengatur Kemendagri, kalau Bawaslu (kewenangannya) tentang kampanye, dan itu pun Pak Ganjar Pranowo saya kira tidak melanggar," kata Windarti, ditemui di kantornya, Selasa (26/2/2019).

Seperti diketahui, Windarti termasuk dari 31 kepala daerah di Jawa Tengah yang ikut dalam deklarasi pemenangan Jokowi/Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, 26 Januari 2019 lalu.

Tidak berselang lama, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, telah memutuskan bahwa deklarasi yang diprakarsai Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu melanggar aturan tentang netralitas sebagai kepala daerah.

Baca juga: Hujan Abu Guyur Sebagian Lereng Merapi di Magelang

Aturan ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kader PDI-P

Windarti mengaku telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Magelang untuk memberikan klarifikasi terkait kehadirannya pada deklarasi itu. Ia hadir setelah diundang oleh Ganjar Pranowo selaku kader PDI-P.

"Saya dapat undangan melalui WhatsApp dari Pak Ganjar. Asumsi saya karena Pak Ganjar itu senior partai dan saya kader, maka datanglah ke sana," ujar Windarti.

Ia juga menilai, kehadirannya dan juga kepala daerah lain tetap berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan diadakan pada hari Sabtu atau bukan jam kerja. Ia hadir atas nama pribadi, tanpa menggunakan fasilitas negara.

"Bagi kami hari itu bukan jam kerja, kalau pun hari kerja boleh (ikut kampanye) asal mengajukan cuti. Kami merasa tidak melanggar aturan kampanye, dan tidak menyalahgunakan wewenang," tandasnya.

Pada deklarasi itu, lanjut Windarti, Ganjar justru meminta kepada para kadernya yang sedang memimpin daerah masing-masing untuk tetap menjaga kondusifitas, termasuk tidak memaksakan kehendak politik kepada orang lain.

"Pak Ganjar juga tidak memaksakan kepala daerah yang mendukung calon presiden lain untuk ikut mendukung pilihannya. Justru menginstruksikan supaya kami tetap menjaga agar Pemilu 2019 damai, aman, kondusif," katanya.

Bawaslu klarifikasi

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Windarti Agustina pada Rabu, 6 Februari 2019.

Endang menyebutkan setidaknya ada 19 pertanyaan yang diajukannya kepada orang nomor 2 di Kota Magelang itu.

"Ada 19 pertanyaan yang kita tanyakan kepada Bu Windarti, di antaranya terkait kehadiran di Surakarta pada waktu itu. Jadi intinya beliau (Windarti) ke sana atas undangan dari Bapak Ganjar selaku kader karena undangan di WhatsApp," katanya.

Baca juga: Menurut Mendagri, Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Clear, Tidak Melanggar Aturan

Kepada Bawaslu Kota Magelang, lanjut Endang, Windarti menjelaskan bahwa kedatangannya ke Solo atas nama pribadi sebagai kader PDI-P.

"Beliau ke sana dengan menggunakan mobil pribadi dengan diantar oleh keponakan. Keponakan termasuk yang kita klarifikasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com