Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri

Kompas.com - 23/02/2019, 17:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar ialah netralitas kepala daerah.

"Rekomendasi kasus ini diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

Selain diteruskan ke Kemendagri, hasil pemeriksaan juga diumumkan di dalam berita pengumuman di Bawaslu Jawa Tengah.

"Kami juga berikan status laporan kepada pelapor," ujarnya.

Rofiudin mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nama jabatan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.

Baca juga: Pakai Pakaian Adat Jawa, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bawaslu

Rofiudin menjelaskan, Ganjar dan 31 kepala daerah memiliki sikap politik, tapi pada dasarnya itu merupakan hak pribadi. Karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.

"Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan  yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com