Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/02/2019, 18:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dian Maharani

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria paruh bayah berinisial LM (50) harus mendekam di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran dua kali mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.

Warga Dusun Waeula, Desa Ureng Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah ini diketahui mencabuli korban pertama kali pada Desember 2018 dan kedua kalinya pada bulan Januari 2019 lalu.

“Dari pengakuan korban, pelaku ini sudah dua kali mencabuli korban yakni pada bulan Desember di bawah pohon jambu samping rumah pelaku. Kedua pada bulan Januari di dalam rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Minggu (17/2/2019).

Baca juga: Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya di Bantul

Dia menjelaskan, kasus tersebut akhirnya terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, Kamis (14/2/2019). Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Pulau Ambon dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Kasus tersebut saat ini telah di tangani penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ada empat saksi yang ikut dimintai keterangan,”ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, LM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat undang-undnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penyidik menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com