Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Nunggak Rp 8 Miliar, RSUD Polewali Mandar Batasi Pasien Berobat

Kompas.com - 30/01/2019, 11:30 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terpaksa membatasi jumlah pasien yang berobat.

Langkah ini diambil akibat ketidakmampuan rumah sakit melayani pasien karena keterbatasan persediaan obat e-catalog.

Keterbatasan penyediaan obat ini dipicu keterlambatan pembayaran klaim BPJS hingga Rp 8 miliar.

Pengumuman pembatasan pasien BPJS itu juga telah beredar dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh direktur utama rumah sakit per tanggal 15 Januari 2019.

Direktur Utama RSUD Polman, Samsiah mengatakan, untuk pasien rawat jalan yang masuk ke kategori pasien rujuk balik (DM, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, schizophrenia, stroke, dan systemic lupus eruthematosus), hanya bisa berobat ke rumah sakit satu kali kunjungan dalam sebulan.

Baca juga: RSUD Pamekasan Klaim Utang BPJS Kesehatan Mencapai Rp 8 Miliar

Surat rujukan dari puskesmas yang berlaku selama tiga bulan digunakan untuk tiga kali kunjungan ke rumah sakit (sekali kunjungan dalam sebulan).

Sementara untuk obat yang ditanggung hanya untuk pemakaian selama 7 hari. Sedangkan sisa kebutuhan obat untuk 23 hari berikutnya dikembalikan ke apotek PRB yang ditunjuk langsung oleh BPJS dalam penyediaan obat rujuk balik.

"Harusnya BPJS menyediakan apotek di kantornya, atau bekerja sama dengan apotek untuk penyediaan obat kroniknya," kata Samsiah.

Samsiah mengatakan, BPJS Cabang Polman masih mengutang dan klaim BPJS belum terbayarkan pada tahun 2018, yakni Bulan September, Oktober, November dan Desember. Total jumlah utang BPJS sekitar Rp 8 miliar.

"Kami sudah melakukan upaya tetap melayani pasien, namun biaya operasional tidak mampu untuk membayar jasa para dokter, dan tenaga medis akibat kekurangan dana akibat klaim dari BPJS belum dibayar," terangnya.

Tanggapan BPJS

Secara terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Polewali Harie Wibawa mengatakan bahwa untuk klaim bulan September masih menunggu dropping pembayaran. Sementara pembayaran bulan Oktober, November, dan Desember masih dalam proses.

Mengenai kebijakan pembatasan obat kronis, Harie Wibawa mengakui itu masuk ke regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tapi namanya program rujuk balik. Program rujuk balik ini dikhususkan kepada pasien kronis dengan 9 diagnosa.

"Untuk sementara, nanti pasiennya ambil obatnya di kantor dulu," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak Klaim Pembayaran 18 Rumah Sakit di Karawang

Terkait ketersediaan obat kronis, BPJS Cabang Polewali akan bekerja sama dengan salah satu apotek di jalan Mr Muhammad Yamin, Kelurahan Manding. Namun rencana kerja sama itu terkendala karena apotek tersebut masih dalam skala kecil. Sarana dan prasananya belum memadai, baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya manusianya.

Solusi saat ini, pihak BPJS telah melakukan kerja sama dengan apotek Kimia Farma di Kabupaten Pinrang. Sistemnya, apotek Kimia Farma mengirimkan obat kepada pasien yang dikirim kepada BPJS, untuk didaftarkan sebagai pasien rujuk balik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com