KOMPAS.com - Terbakar rasa cemburu usai diputus kekasihnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Madiun, nekat menyebar video mesum dirinya dan kekasihnya di media sosial.
Akibatnya, siswa tersebut harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, sebuah video mesum dua pelajar berinsial P dan R asal Madiun telah menjadi viral di media sosial, khususnya di sejumlah grup WhatsApp.
Kedua siswa tersebut diketahui sudah dikeluarkan dari sekolah setelah kasus tersebut terungkap.
Baca fakta selengkapnya berikut ini:
Sebuah video berdurasi enam menitan tentang dua pelajar di Kabupaten Madiun menjadi viral di pesan instan WhatsApp.
Dari hasil penelusuran, video tersebut diperankan siswi di SMA Negeri dan siswa SMK swasta di Caruban. Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.
Dalam video tersebut terekam adegan intim antara P dan R di sebuah kamar yang remang-remang.
Sementara itu, Kades Blabakan, Agus Prasetyo, mengatakan, video mesum antara P dan R hanya viral di kalangan pelajar saja.
"Viralnya di kalangan pelajar dan tidak sampai kalangan umum. Hanya sampai di komunitas sekolah itu saja," ujar Agus.
Baca Juga: Siswa SMK di Madiun Sebar Video Mesumnya karena Tak Terima Diputus Pacar
Kepala Desa Agus Prasetyo membenarkan, salah satu pelajar pemeran video mesum itu adalah warganya berinisial P (16).
"Jadi yang perempuan itu memang benar warga kami berinisial P. Sementara pelajar laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan. Tetapi saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Madiun," kata Agus, Kamis ( 24/1/2019).
Agus mengatakan, dirinya mendapatkan laporan warganya terlibat dalam video mesum setelah viral di kalangan pelajar.