Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Mesuji, KPK Segel Kantor Kontraktor di Bandar Lampung

Kompas.com - 24/01/2019, 15:35 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah menangkap Bupati Mesuji Khamami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor PT Suci Budinusa.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Perusahaan tersebut diduga sebagai pihak penyuap Bupati Mesuji Khamami dalam melaksanakan proyek di sana.

Selain melakukan penyegelan kantor, tim KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti.

Baca juga: Bupati Mesuji Terjaring OTT, Mendagri Bilang, Mau Bagaimana, Kami Juga Prihatin

Sebelumnya, tim KPK menangkap tangan 8 orang dari unsur bupati, PNS dan juga swasta yang terlibat dalam kasus suap fee proyek pembangunan infrastuktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan cek lapangan.

"Dari data awal yang kami dapatkan diduga telah terjadi transaksi suap senilai Rp 1 miliar dari proyek yang dianggarkan pada tahun 2018," katanya.

Sebagai gambaran, Kabupaten Mesuji merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2009. Namun, pembangunan pusat pemerintahan tersebut hingga kini baru sebagian yang digunakan, sebagian lain belum selesai. 

Kompas TV Kamis pagi ini (24/1) polres mesuji terlihat sepi pasca ditangkapnya 8 orang dalam OTT KPK, rabu kemarin. Salah satu yang tertangkap merupakan Bupati Mesuji Lampung, Khamami. Khamami langsung dibawa ke polres Mesuji dan pada pukul 04.00menuju Jakarta. Dijadwalkan Bupati Mesuji akan tiba pada kamis siang di gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com