Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idap Skizofrenia, Kompol Fahrizal Tak Bisa Dituntut

Kompas.com - 21/01/2019, 21:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Kompol Fahrizal memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menyatakan tidak dapat melakukan penuntutan terhadap mantan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah itu karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Julisman, penasihat hukum terdakwa yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, kliennya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

Namun, tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa sedang terganggu. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 44 KUHP.

"Kami mengapreasiasi tuntutan jaksa, sudah sesuai fakta persidangan. Gangguan jiwa yang dialami terdakwa sesuai dengan keterangan dokter M Ildrem. Jaksa merujuk keterangan ahli kejiwaan itu," katanya, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Kompol Fahrizal yang Tembak Adik Iparnya hingga Tewas Dibawa ke RS Jiwa

Diceritakannya, sebelum memasuki agenda tuntutan, tim penasihat hukum menolak dakwaan jaksa dengan alasan terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa akut atau skizofrenia paranoid sejak 2014.

Dia beberapa kali menjalani perawatan ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penembakan yang dilakukan terdakwa dilakukannya tanpa sadar dan di luar logika. Saat itu, terdakwa mendatangi lokasi kejadian untuk menjenguk ibunya Sukartini yang baru pulih dari sakit.

"Penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, dokter yang memeriksa pada 23 April 2018 menyebutkan terdakwa mengalami skizofrenia paranoid," ungkap dia.

Meskipun tuntutan sudah berdasarkan fakta persidangan, Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan yang dibuka kembali pekan depan.

"Kami akan mengajukan pledoi, keputusannya kami serahkan kepada majelis hakim," ucap Julisman.

Sebelum kasusnya sampai ke pengadilan, terdakwa menjalani pembantaran dan proses observasi selama dua minggu oleh dokter jiwa Polda Sumut dan ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.

Terdakwa menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku begitu cepat dan tiba-tiba karena beberapa detik sebelum penembakan, keduanya masih bercengkerama. Setekah menghabisi nyawa korban, terdakwa menyerahkan diri ke Mapolresta Medan.

Selama proses penyidikan, terdakwa lebih banyak diam dan seperti linglung. Polda Sumut juga melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kompas TV Seorang wakapolres berpangkat Komisaris Polisi menembak mati sanak keluarga sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com