Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap "Home Industry" Miras Oplosan di Pekanbaru

Kompas.com - 14/01/2019, 12:55 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap home industry minuman keras (miras) oplosan dari sejumlah merek minuman keras. Enam pelaku dibekuk petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, home industry miras oplosan beroperasi di tengah-tengah Kota Pekanbaru, yakni di pinggir Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Kasus ini diungkap jajaran Polsek Limapuluh pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan," ungkap Santo, pada wartawan, di lokasi, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Kronologi Pesta Miras Oplosan yang Merenggut 3 Nyawa di Gresik

Dari rumah tersebut, petugas menemukan ribuan botol miras oplosan. Kemudian, alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut.

"Barang bukti kita amankan 14.659 botol miras, dengan merek Mansion House Dry Gin, Big Bos, dan Vodka," sebut Santo.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, enam orang pelaku yang diamankan berinisial AS, M, T, S, H dan R. Mereka ada yang berasal dari Pekanbaru, dan juga ada dari Jawa Barat.

Para pelaku memiliki masing-masing peran dalam memproduksi miras tersebut. "Ada yang meracik, memasukkan cairan, memasang label dan sebagainya," kata Santo.

Sementara, bahan-bahan yang digunakan untuk meracik miras oplosan, di antaranya zat pewarna, alkohol 94 persen, air putih, dan gula.

"Alkohol 94 persen kita temukan satu drum," ujar Santo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengungkapan kasus terbesar awal tahun 2019 ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Limapuluh. Setidaknya, selama tiga pekan lamanya.

"Pelaku sudah satu bulan beroperasi," ungkap Santo.

Pengungkapan, kata dia, dilakukan di dua wilayah, yakni di Kecamatan Bukit Raya dan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Baca juga: Remaja Laki-laki dan Perempuan Tewas di Bekasi Usai Minum Miras Oplosan

"Di lokasi pertama ditemukan tempat pembuatan miras dan diamankan lima pelaku, AS, T, S, H dan R. Di lokasi kedua, yaitu gudang tempat penyimpanan sebelum diedarkan, dan satu orang pelaku diamankan, yakni M," sebut Santo.

Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan. Sementara, enam pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Santo menambahkan, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

"Pelaku diancam lima tahun penjara. Total semuanya, UU Konsumen dan UU Pangan. Kalau kita melihat dari barang bukti, label yang digunakan, proses pembuatan miras oplosan. Masyarakat tidak menggunakan miras ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com