Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Fintech Akses Informasi Diri Peminjam

Kompas.com - 13/12/2018, 17:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan melarang perusahaan fintech atau peer to peer lending mengakses data pribadi dari peminjam. OJK mengingatkan ada resiko jika fintech sampai menyalahgunakan data diri peminjam.

"OJK melarang penyelenggara P2P lending mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," ujar Ketua OJK Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Kamis (13/12/2018).

Tren pembiayaan P2P lending di Jawa Tengah berkembang cukup signifikan. Hingga Oktober 2018, sudah ada 72 perusahaan terdaftar, dengan 1 diantaranya telah berizin.

Dari segi pembiayaan, telah mencapai 845,42 miliar dengan 172.142 orang jumlah peminjam (borrower). Sementara pemberi pinjaman (lender) sebanyak 13.388 orang.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online: Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

OJK menjelaskan, keberadaan P2P lending adalah salah satu alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun demikian, masyarakat harus memahami risiko ketika berinteraksi dengan P2P lending.

Aman menambahkan, sesuai POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin. Bagi P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dianggap sebagai P2P ilegal.

"OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P lending ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," tambahnya.

"Ada sejumlah sanksi yang diberikan jika fintech melalaikan beleid itu, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

Baca juga: Di RUPS Bank BJB, Ridwan Kamil Bahas Bahayanya Rentenir Online

"OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran," tambahnya.

Namun demikian, dihimbau masyarakat peminjam agar memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal itu karena di kemudian hari peminjam harus mengembalikan pokok dan bunga utang secara tepat waktu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com