Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Alam Tewas di Tangan Ayah Korban

Kompas.com - 09/11/2018, 15:57 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Alam Sohir (50) yang nekat hendak memperkosa anak di bawah umur membuat nyawanya melayang. Ia dibunuh oleh Akmaludin (50) yang merupakan bapak korban.

Kejadian itu terungkap ketika jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan mendapatkan kabar adanya penemuan mayat seorang laki-laki di areal perkebunan kopi yang terletak di Dusun I Desa Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis, (8/11/2018).

Dari penemuan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas mayat yakni Alam Sohir (50), warga Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Baca juga: Pria Ini Nodai Anak di Bawah Umur hingga Hamil dengan Iming-iming Rp 10.000

Kondisi korban yang tewas tak wajar, membuat kecurigaan petugas hingga akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas akhirnya menangkap Akmaludin (50) yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Alam.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, motif Akmaludin membunuh Alam secara sadis lantaran emosi karena korban hendak memperkosa anaknya ketika hendak mandi di sungai.

 “Tersangka merasa sakit hati karena melihat korban ingin memperkosa anak tersangka dengan cara mengiming-imingi anaknya dengan memberi uang,” kata Kurniawi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).

 Dilanjutkan Kurniawi, Akmaludin yang marah pun akhirnya mengikuti korban ketika hendak menuju ke sungai saat korban hendak memperkosa anak tersangka.

"Tersangka mengikuti korban dari belakang saat mau menuju ke tempat pemandian kemudian tersangka memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu kopi yang diambil di TKP. Setelah itu, tubuh korban ditutupi rumput di areal kebun,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Akmaludin pun diancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup.

 

Kompas TV Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, karpet, dan kasur dari lokasi kejadian.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com