Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar hingga Munculnya Petisi Bela Prof Bambang, Ini Faktanya

Kompas.com - 25/10/2018, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor ( IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Gugatan tersebut dilayangkan PT JJP setelah menganggap keterangan Bambang sebagai saksi ahli dalam kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT JJP tersebut.

Kasus gugatan tersebut segera beredar di media sosial dan muncul petisi bela pakar dari IPB tersebut.

Lalu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, PT JJP mencabut segala gugatan terhadap Bambang.

Berikut fakta selengkapnya.

1. Profesor Bambang digugat Rp 510 miliar

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.
 

Pakar sekaligus dosen di Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, digugat sebesar Rp 510 miliar oleh PT JJP.

Gugutan tersebut dilayangkan kepada Bambang setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT JJP.

Hal tersebut diamini oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan. PN Cibinong telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018).

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan ini akan disidangkan secara terbuka," ungkap Bambang, Jumat (12/11/2018).

Baca Juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

2. Kronologi munculnya gugatan

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

Gugatan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK dan PT JJP dinyatakan bersalah serta wajib membayar denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com