Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Berkedok Wisata Religi ke Yerusalem, Pelaku Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/10/2018, 20:02 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Gidion Peranginangin dituntut tiga tahun penjara setelah melakukan penipuan wisata religi ke Yerusalem. Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10/2018).

"Menuntut Majelis Hakim menghukum terdakwa Gidion Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata Sri Yanti.

Baca juga: Mata Dua Gembong Narkoba di Medan Berkaca-kaca Saat Divonis Mati

Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk di sebelah kanannya. Kepada hakim, dia meminta waktu seminggu untuk membuatkan pembelaaan.

 

"Mohon diberikan waktu satu minggu untuk buat pembelaan, Pak Hakim," tutur pria yang mengenakan kaus merah tahanan Kejari Medan itu.

Gidion, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan wisata religi 31 Agustus 2014 silam.

Dia bersama rekannya, Roni Tampubolon dan Gidion Simanjuntak, menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M Min dan Risdo Ompusunggu dengan biaya masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Cerita Kepala Dinas Selamat Setelah Lompat dari Mobil yang Terseret Banjir Bandang

Untuk meyakinkan korbannya, mereka menyertakan brosur perjalanan, izin usaha dan surat perjanjian pemberangkatan. Gidion menetapkan April 2013 sebagai waktu perjanjian keberangkatan.

Namun saat waktu itu tiba, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Yerusalem. Dia pun meminta Wilmar. M Min dan Risdo untuk menunggu kembali hingga Oktober 2013.

Tak kunjung diterbangkan, dia berdalih kepada ketiga pelanggannya bahwa Agustus 2014 adalah kepastian keberangkatan pelanggannya menikmati wisata rohani ke Jerusalem tersebut.

Ketiganya lalu kesal karena hingga Agustus 2014, mereka belum juga bisa terbang sesuai paket perjalanan yang dijanjikan. Ketiganya pun mengamuk saat mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di salah satu perusahaan.

Gidion dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan. Setelah empat tahun berselang, tepatnya pada Agustus 2018, dia baru menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Medan.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gideon Dituntut 3 Tahun Penjara Tipu Korbannya Wisata Religi ke Yerusalem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com