Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melarikan Diri, Dua Orang yang Diduga Bandar Sabu Dibekuk

Kompas.com - 06/10/2018, 07:20 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram atau 250 gram.

Kedua pelaku yang berinisial An dan Ga, warga Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu ke Kota Prabumulih.

Usai ditangkap kedua orang itu langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan. Di depan polisi yang memeriksa, kedua pelaku membantah sebagai bandar sabu.

Baca juga: Pesan Sabu dari Dalam Lapas dan Dikirim Lewat Ojol, Napi Ditangkap

Mereka mengaku, hanya diminta mengantar sebuah paket oleh seseorang berinsial E warga Kecamatan Tanjung Batu ke seseorang bersinisal ABNK di Kota Prabumulih dengan imbalan sejumlah uang.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Fajri Anbiyaa, Jumat (5/10/2018), mengatakan, penangkapan kedua orang itu setelah polisi mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Kota Prabumulih.

Mendapat informasi tersebut polisi segera melakuan penyisiran di daerah Kecamatan Payaraman yang akan menjadi tempat yang dilalui mereka.

“Saat melaukan penyisiran anggota saya melihat ciri-ciri orang di maksud. Segera mereka bertindak dengan melakukan penghadangan terhadap kedua orang itu. Awalnya mereka sempat melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, kedua orang itu berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat seperempat kilogram senilai 250 juta rupiah,” kata dia.

Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan Sabu Dalam Nasi Bungkus untuk Napi LP Cipinang

Fajri menambahkan, dengan tertangkapnya kedua orang itu serta barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram, artinya ada sekitar 7.000 orang yang terselamatkan dari pengaruh berbahaya narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua orang itu terancam undang-undang narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com