PEKANBARU, KOMPAS.com - AH (34) seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA di Jalan Kapling, Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena kedapatan memesan sabu yang dikirim melalui ojek online (ojol).
Dari penangkapan pada Selasa (2/10/2018) itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan makanan berupa bubur pulut hitam.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi menyampaikan, pelaku diduga membeli sabu-sabu dari pengedarnya dan dikirim melalui ojol.
"Barang bukti ditemukan di dalam bungkusan bubur hitam. Hal ini terungkap setelah petugas lapas curiga dengan pesanan yang akan diterima pelaku," ucap Pribadi, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Pengedar Sabu yang Biasa Transaksi di Arena Main Anak Ditangkap
Dia menuturkan, pelaku awalnya meminta tolong kepada salah satu petugas tahanan pendamping bernama David untuk menjemput paket di depan gerbang lapas yang dikirim melalui ojol.
David meminta Ronal, petugas lapas lainnya, untuk mengambilkan paket pesanan pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pesanan pelaku, ditemukan bungkusan plastik bening yang ada di dalam bubur hitam tersebut. Sehingga, pelaku langsung diamankan," kata Pribadi.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dari napi tersebut. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bukit Raya.
Pribadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik narkotika yang dipesan oleh narapidana tersebut.
Sementara pelaku AH dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.