Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah ke Sungai di Bandung, Pria Ini Divonis Denda Rp 500.000

Kompas.com - 05/10/2018, 16:50 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Asep Djayamulya (48) terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana telah diubah ke Perda No 11 Tahun 2005.

Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum tepatnya di Kawasan Sungai Cipamokolan Kota Bandung pada 16 September 2018. 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, di sidang tindak pidana ringan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018).  

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Suanto menjatuhkan pidana denda Rp 500.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari.

Baca juga: Awas, Buang Sampah di Palembang Bakal Dipenjara 3 Hari

"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum. Menjatuhkan pidana denda Rp 500.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," tutur Suanto. 

Hakim juga meminta Asep untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. "Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," imbuh Hakim.

Dalam persidangan itu, Asep berjanji tidak membuang sampah sembarangan dan akan membayar dendanya.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi, saya kapok, terutama karena video saya viral, malu," tuturnya.

Usai sidang, Asep mengaku membuang sampah di wilayah tersebut lantaran melihat sampah yang menumpuk di rumahnya.

Baca juga: Warga Kucing-kucingan dengan Petugas UPK Badan Air Saat Buang Sampah di Kali Krukut

Hal tersebut, sambung sopir PT Pos Indonesia ini, terjadi karena tidak ada petugas yang mengambil sampah di rumahnya di kawasan Dago.

Ia pun berinisiatif mengangkut sampah dengan menggunakan mobil box PT Pos untuk dibuang ke Cipamokolan.

"Saya bawa (sampah) ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS (tempat pembuangan sampah), tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," ungkapnya. 

Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma menjelaskan, Asep membuang sampah pada 16 September 2018 sekitar pukul 04.00 WIB. 

Saat itu Asep yang menggunakan mobil box milik PT Pos, mengangkut 12 karung sampah besar dari kediamannya di wilayah Dago ke pinggir Sungai Cipamokolan. 

"Di situ buang sampahnya, saat buang 9 kantong ada dua warga yakni Sigit dan Andri yang memergoki Asep, dan menasehatinya untuk tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.

"Lalu datang ketua RW setempat yang juga menasehatinya. Lalu ini jadi viral dan di berkas penyidik Satpol PP," jelasnya. 

Menurut dia, Asep mengaku membuang sampah karena tidak ada petugas yang mengangkut 12 karung sampah yang menumpuk di rumahnya.

"Asep sehari-hari (bekerja) sebagai sopir PT Pos. Mobil yang dipakainya itu dia pinjam ke satpam jaga tanpa sepengetahuan pimpinannya dengan alasan untuk membantu pindahan anaknya. Setelah pindahan baru dia buang sampah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com