KOMPAS.com - Keluarga RA menuntut Antoni dihukum mati atas perbuatannya membunuh dan diduga mencoba mencabuli RA (11).
RA masih duduk di kelas 6 SD, namun nasibnya harus berakhir tragis di tangan Antoni yang tak lain adalah tetangga korban. Antoni mengontrak sebuah rumah tepat di depan rumah korban.
Polisi masih mendalami motif dan menunggu hasil otopsi rumah sakit untuk dicocokkan dengan keterangan pelaku dan sejumlah saksi serta barang bukti yang ada.
Berikut fakta terbaru pembunuhan siswi SD di rumah kontrakan di Karawang.
Dengan muka tertunduk, Antoni (34), meminta maaf atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap RA pada Sabtu (15/9/2018). Antoni juga pasrah jika dirinya harus dihukum mati karena perbuatannya.
"Lillahi ta'ala," ujar Antoni di hadapan awak media, Selasa (25/9/2018).
"Dari hati saya yang terdalam, saya meminta maaf," katanya.
Antoni diduga hendak mencabuli korban dan akhirnya membunuh siswi SD tersebut. Usai menghabisi nyawa korban, Antoni menutupi jasad korban dengan karpet dan kasur.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Bocah yang Tewas di Kontrakan Pasrah Dihukum Mati
Ibu RA, Ca, hanya bisa memendam kesedihan dan kemarahan. Kesedihan harus melihat puteri tercintanya meninggal dengan cara tragis.
Kemarahan terhadap Antoni yang secara tidak manusiawi membunuh puterinya, bahkan mencoba untuk menyetubuhinya.
Ca pun berharap pembunuh putri bungsunya dihukum mati. Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Ca khawatir, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.
Di mata Ca, RA adalah anak perempuan yang ceria dan berani.
Baca Juga: Kasus Bocah Tewas di Rumah Tetangga, Keluarga Curigai Penghuni Kontrakan