PALOPO, KOMPAS.com - Polres Palopo Sulawesi Selatan menangkap 18 tersangka kasus pencurian dan penganiayaan, hasil Operasi Sikat Lipu 2018 yang berlangsung selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2018.
Dari 18 tersangka tersebut, 14 diantaranya sudah memasuki penyelidikan tahap 2 dan 4 tersangka lainnya masih didalami.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres kota Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, sebanyak 5 dari 18 pelaku yang berhasil ditangkap masih di bawah umur.
“Tersangkanya ada 18 orang, terdiri dari kasus pencurian dan pemberatan (curat) sebanyak 8 orang, kasus pencurian dan kekerasan (curas) sebanyak 4 orang tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 2 orang tersangka, dan kasus penganiayaan sebanyak 4 orang tersangka,” kata AKP Ardy, Senin (17/9/2018) sore.
Baca juga: Ibu Angkat yang Sekap Anak Bersama Binatang Ditangkap Polisi
Dia menambahkan, dari 18 tersangka, 15 diantaranya bukan Target Operasi (TO) sedangkan 3 orang tersangka masuk dalam TO Sikat Lipu.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 unit sepeda motor, 7 unit telepon seluler, tas, dompet, cadar, dan kunci letter T masing-masing satu buah.
Ardy menambahkan, pengungkapan kasus hasil operasi Sikat Lipu 2018 adalah bentuk sikap kepolisian menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditangani.
"Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan silakan datang ke Polres Palopo untuk mengecek kasus yang sudah diungkap,”ucapnya.
Operasi Sikat Lipu 2018 berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 20 hari bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.