Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandim Bima: TNI Boleh Ikut Pilkades, tetapi Harus Cuti

Kompas.com - 16/09/2018, 10:34 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dandim 1608 Bima, Letkol Bambang Kurnia Eka Putra mengklarifikasi pernyataan yang memperbolehkan anggota TNI aktif ikut di pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2018.

"Kami ingin klarifikasi, saya tidak pernah mempersilakan anggota TNI aktif ikut di pilkades tanpa harus mengajukan cuti. Maksudnya bukan seperti itu. Yang saya sampaikan, bila ada anggota TNI yang ikut calon kades harus mundur setelah dilantik, itu benar,” kata Bambang, Minggu (16/9/2018).

Ia mengatakan, dengan adanya klarifikasi itu, maka pernyataan yang mempersilakan anggota aktif ikut pilkades diharapkan tidak membuat kesalahpahaman. Sebab, TNI tetap bersikap netral di pilkades, termasuk pileg dan pilpres berlangsung.

Namun, Bambang mengakui pernyataan yang menyebutkan tidak ada larangan bagi TNI ikut bertarung di bursa pemilihan kepala desa. Namun itu tidak berarti pihaknya memerintahkan anggotanya untuk ikut mencalonkan diri.

“Aturan memang memperbolehkan, tapi saya tidak pernah mempersilakan anggota untuk ikut di pilkades. Makanya, saya klarifikasi agar hal itu tidak menimbulkan mispersepsi dan kesalahpamahaman,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, regulasi pemilihan kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.

Khusus Pilkades, anggota TNI aktif boleh ikut mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatanya selama proses pencalonan berlangsung.

Namun jika terpilih, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kesatuan korpsnya setelah dilantik menjadi kepala desa.

“Sementara pilkada dan pileg, harus mundur dulu sejak mendaftar. Kalau ini enggak, bagi anggota yang ikut calon nanti mundur setelah dilantik sebagai kepala desa. Bedanya di situ,” ujar Bambang

Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni mengantongi izin tertulis dari atasan.

“Bagi anggota TNI yang mencalonkan diri di Pilkades, syaratnya harus ada izin tertulis dari Pangdam. Nah, selama mengikuti proses pilkades, dia diberikan status cuti atau apa nanti disebutkan dalam surat izin pencalonannya,” ucapnya.

Diketahui, tahapan pemlihan kepala desa di Kabupaten Bima sedang berlangsung. Namun sejauh ini, Dandim mengaku belum menemukan personel aktif yang mencalonkan diri sebagai kades.

"Kecuali ada anggota 1 orang, itu pun yang bersangkutan sudah masa persiapan pensiun (MPP)," sebutnya.

Baca juga: Sudah Dianggarkan, Pilkades Serentak 67 Desa Berjalan Sesuai Rencana

Dalam pemilihan kepala desa, TNI di Kodim 1608 Bima tetap dalam posisi netral. Bambang menegaskan, TNI hanya berperan untuk mengamankan jalannya pemilihan berlangsung.

“Kami tetap netral dan tidak boleh memihak. Tugas kita mengamankan jalannya pilkades termasuk Pileg dan Pilpres agar berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com