Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dianggarkan, Pilkades Serentak 67 Desa Berjalan Sesuai Rencana

Kompas.com - 14/09/2018, 16:23 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan Pemilihan keepala desa (Pilkades) serentak di 67 desa bisa digelar November 2018 mendatang. Hal ini setelah melalui perdebatan panjang dengan Badan Anggaran DPRD Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendy Sutisna mengungkapkan, pihaknya sudah meminta legal opinion atau pendapat hukum terkait Pilkades dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

"Legal opinion dari Kejaksaan sudah keluar. Sehingga, kita bisa menganggarkan (pada ABPDP 2018)," kata Teddy, Jumat (14/9/2018).

Oleh karena itu, kata Teddy, tidak ada masalah dengan penganggaran Rp 7,9 miliar untuk pembiayaan Pilkades serentak itu. Sehingga, ia memastikan Pilkades serentak itu berjalan sesuai rencana.

Sekda menyebut, karena biaya Pilkades ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, maka panitia Pilkades tidak diperkenankan memungut kepada calon kades. Pihaknya bahkan tidak segan-segan memberikan teguran.

"Tidak boleh memungut dengan alasan apapun, karena biaya Pilkades ditanggung pemerintah," katanya.

Baca juga: Rusunami di Karawang Dibanderol Rp 170 Jutaan

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rochayatie membenarkan pihaknya telah mengeluarkan pendapat hukum. Hanya saja, ia tidak mau membeberkan isi pendapat tersebut.

"Benar, mereka (eksekutif) meminta pendapat hukum kepada kami," ungkapnya.

Meskipun pihaknya telah mengeluarkan pendapat hukum tersebut, pihaknya menegaskan pendapat tersebut bukanlah dasar untuk pengambilan keputusan.

Ia meminta, Pemkab Karawang dalam mengambil kebijakan tetap berpegang teguh kepada Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan Undang-Undang Desa.

"Pendapat hukum ini terbatas pada yuridis normatif.  Tidak mempengaruhi keputusan pejabat," katanya.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara eksekutif dengan legislatif perihal penganggaran biaya Pilkades serentak 67 desa se-Karawang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan 2018.

Pasalnya, Pemkab Karawang masih mempunyai kewajiban membayar sejumlah proyek kenada pihak ketiga sebesar Rp 50 miliar.

Kompas TV Untuk sementara, tumpukan limbah medis diberi garis polisi, karena berisi alat bekas pakai yang sarat penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com