SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak terjadi di Surabaya.
Hery Dri Handoko (52) tega mencabuli 8 anak perempuan yang masih tetangganya sendiri. Warga Banyu Urip Lor Sawahan, Surabaya, ini mencabuli anak berusia 7-8 tahun sudah sejak 2015 lalu.
Aksi bejat Hery baru terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari orangtua korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban pada Selasa (14/8/2018) yang tak terima dengan perlakuan Hery.
"Setelah kami mendapatkan bukti-bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/8/2018) malam," ucap Yeni, Kamis (16/8/2018).
Menurut Yeni, para orangtua korban mendengar cerita dari anak-anak sesama korban pencabulan.
"Para orang tua kemudian bersepakat melaporkan kasus ini ke polisi," tutur Yeni.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang
Ironisnya, aksi pencabulan terhafap 8 anak itu dilakukan Hery sejak 2015 silam. Modusnya, sambung Yeni, pelaku mengajak para korban bermain dengan anak pelaku yang masih berusia 4 tahun.
Aksi pencabulam dilakukam di rumah Hery saat sang istri sedang tidak berada di rumah atau dalam keadaan sepi.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anak pelaku tidak ada di rumah," pungkasnya.
Baca juga: Lebaran Kembali ke Rumah, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.