Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran Kembali ke Rumah, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/06/2018, 14:49 WIB
Masriadi ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Langkahan dan Polres Aceh Utara berhasil menangkap M Rizal (25), tersangka kasus pencabulan anak di rumahnya Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (16/6/2018).

Sejak 19 Februari 2018, Rizal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara atas laporan keluarga korban berinisial Y (15), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian mengatakan, kasus itu terjadi pada 18 Februari 2018. Saat itu, pelaku yang merupakan pakcik korban ingin mengantar korban ke sekolah.

Namun, di tengah perjalanan, korban membelokan arah ke kawasan semak belukar di Bukit Tengkorak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Saat itulah dicabuli. Korban sempat menanyakan kenapa tidak melewati jalan sekolah, pelaku menyatakan ikuti saja nanti akan dikasi uang Rp 8.000,” sebut Kapolres.

Setelah kejadian memilukan itu, korban menceritakan pada orangtuanya dan melapor ke Polsek Langkahan, Aceh Utara.

Tim Polsek sudah mencari pelaku, namun melarikan diri.

“Belakangan Polsek menerima informasi pelaku ada di rumahnya saat Lebaran ini. Saat itu juga, Polsek meminta bantuan pada Polres untuk melakukan penangkapan. Tersangkanya sudah ditahan sekarang,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com