Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Gerebek Judi, Seorang Polisi Dianiaya Warga

Kompas.com - 07/08/2018, 16:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap lima warga Kota Kupang, karena mengeroyok anggota polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, lima warga tersebut yakni berinisial RA alias B, ROD, PPM, MYR, dan CN.

"Mereka ditangkap, saat menganiaya anggota yang hendak melakukan penggerebekan judi bola guling," ungkap Joshua kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018).

Kejadian pengeroyokan, lanjut Joshua, bermula saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, mendapat informasi adanya permainan judi bola guling di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca juga: Misteri Penculikan Hasni Selama 15 Tahun, Dicuci Otak hingga Jadi Budak Seks Dukun

Tim Jatanras yang dipimpin Brigpol Andy Riwu Ga, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapat perlawanan dari para pelaku dan masyarakat setempat. Salah satu anggota polisi yakni Bripda ZK dikeroyok dan dipukul dengan kursi.

Karena terdesak, polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, sehingga para pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, polisi menangkap mereka di sejumlah tempat berbeda.

"Lima pelaku ini kita jerat dengan pasal 214 KUHP tentang perbuatan menghalangi petugas dalam melakasanakan dinas. Pasal 170 tentang engeroyokan, dan pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," tutupnya.

Kompas TV Kini para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com