Salin Artikel

Hendak Gerebek Judi, Seorang Polisi Dianiaya Warga

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, lima warga tersebut yakni berinisial RA alias B, ROD, PPM, MYR, dan CN.

"Mereka ditangkap, saat menganiaya anggota yang hendak melakukan penggerebekan judi bola guling," ungkap Joshua kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018).

Kejadian pengeroyokan, lanjut Joshua, bermula saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, mendapat informasi adanya permainan judi bola guling di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tim Jatanras yang dipimpin Brigpol Andy Riwu Ga, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapat perlawanan dari para pelaku dan masyarakat setempat. Salah satu anggota polisi yakni Bripda ZK dikeroyok dan dipukul dengan kursi.

Karena terdesak, polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, sehingga para pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, polisi menangkap mereka di sejumlah tempat berbeda.

"Lima pelaku ini kita jerat dengan pasal 214 KUHP tentang perbuatan menghalangi petugas dalam melakasanakan dinas. Pasal 170 tentang engeroyokan, dan pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/07/16224871/hendak-gerebek-judi-seorang-polisi-dianiaya-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke