Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Pengancaman Kasat Intel Polres Mimika

Kompas.com - 02/08/2018, 21:00 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku berinisial AJ yang mengancam Kasat Intel Polres Mimika AKP Sudirman dengan menggunakan parang saat mengamankan pra eksekusi lahan tanah di Jalan Hasauddin tepatnya di Gang Solbar.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolres AKBP Agung Marlianto. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Hasanuddin, Gang Solbar, pada Minggu (29/7/2018) lalu.

Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta dalam keterangan persnya, Rabu (1/8/2018) mengatakan pengacaman ini terjadi, pada Kamis (26/7/2018).

Ketika itu, Kasat Intel AKP Sudirman bersama sejumlah personel kepolisian sedang mengamankan pra-eksekusi lahan tanah yang dilakukan pihak pertanahan dan pengadilan setempat di belakang rumah pelaku.

Baca juga: Geledah Rumah Terduga Teroris JS, Polisi Amankan Buku dan Parang

Pelaku yang baru pulang dari tempat kerja melihat ada petugas eksekusi sedang mengukur tanah kemudian keluar sambil membawa sebilah parang.

Bahkan, lanjut Gusti, pelaku datang ke arah Kasat Intel sambil mengangkat parang.

"Pelaku pun langsung mengancam petugas eksekusi. Termasuk kasat intel," kata dia.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, serta pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Jadi, pelaku ini terancam 10 tahun kurungan penjara," tutur dia.

Baca juga: Sempat Dikuasai KKB, Kampung di Mimika Ini Dipasang Merah Putih Ukuran Besar

Gusti menegaskan, penegakan hukum terhadap para pelaku pembawa alat tajam di muka umum bahkan hingga mengancam akan terus dilakukan.

Untuk itu, bagi siapa saja yang membawa alat tajam di muka umum untuk melakukan suatu tindakan kriminal, maka akan diproses secara hukum.

"Jangan sekali-sekali bawa alat tajam untuk melakukan tindakan kriminal. Mengancam saja dengan alat tajam kami tangkap dan proses hukum," tegas Gusti.

Kompas TV Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa pisau sangkur, badik, dan parang serta 12 motor berbagai jenis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com