PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit III/Jatanras, Polda Sumatera Selatan menangkap MI (30) yang merupakan teknisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lantaran telah menggelapkan uang sebesar Rp 372 juta milik Bank Mandiri.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang di dalam mesin ATM saat sedang melakukan perbaikan.
MI diketahui bekerja sebagai teknisi dari PT Wiratnu Persada yang merupakan perusahaan jasa kawal angkut uang dari Bank Mandiri untuk mengisi seluruh ATM Bank Mandiri yang ada di Palembang.
Aksi itupun menurut Yoga telah berlangsung sejak Maret 2018 lalu, hingga akhirnya baru diketahui oleh pihak bank pada Juli 2018.
Baca juga: Polisi Sikat Sindikat Pengganjal ATM saat Beraksi
Lantaran uang yang ada di mesin ATM selalu berkurang, tanpa diketahui informasi para penarik. Pihak bank pun langsung melaporkan kejadian itu hingga dilakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, pelaku mengarah kepada pegawainya sendiri. Sehingga langsung kita tangkap,” kata Yoga saat gelar perkara, Kamis (2/8/2018).
Dilanjutkan Yoga, pelaku mengambil uang didalam mesin ATM menggunakan alat khusus, dimana alat itu digunakan untuk memperbaiki mesin ATM yang ketika diservis.
“Setiap satu bulan sekali pelaku melakukan aksinya, ketika sedang melakukan pemeliharaan, tersangka mengambil uang di boks ATM hingga total kerugian korban mencapai Rp 327 juta,” ujarnya.
Sementara, dari pengakuan MI, uang yang ia gelapkan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehai-hari. Bahkan, dia pun membeli mobil dan motor.
Baca juga: Pembobol ATM Bermodus Ganjal Potongan Botol Air Mineral Babak Belur Dihakimi Warga
“Satu ATM biasanya saya ambil Rp 2 juta. Uangnya untuk berobat juga karena saya sakit paru-paru. Sebagian saya gunakan sebagai DP mobil dan motor,” aku tersangka.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, satu unit mobil jenis Toyota Avanza dan beberapa buku tabungan.
Atas perbuatannya, MI dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.