SURABAYA, KOMPAS.com - Royce Muljanto, penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya divonis 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 3 bulan penjara atas dakwaan perkara perusakan.
Pengusaha bengkel kendaraan itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan sengaja.
"Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan," kata hakim ketua majelis hakim, Anne saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Kata Anne, hukuman terdakwa menjadi ringan karena sudah mengaku bersalah, dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
"Korban perusakan juga memaafkan terdakwa atas perbuatannya," terang Anne.
Baca juga: Penembak Mobil Pejabat: Perkenalkan Nama Saya Royce Muljanto
Royce Muljanto yang hadir dalam sidang vonis tersebut hanya tertunduk saat mendengar vonis hakim. Dia juga menolak berkomentar saat ditanya wartawan usai sidang.
Royce Muljanto menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi pada Rabu (14/3/2018) siang.
Tiga peluru memecahkan kaca mobil bernopol L 88 EC itu saat diparkir di garasi rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Baca juga: Mobil Pejabat di Surabaya Ditembaki, Ada 11 Lubang Bekas Tembakan
Royce sengaja menembak mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu lantaran sakit hati, bengkelnya yang berada di sempadan jalan dibongkar.