Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Akan Somasi Bawaslu

Kompas.com - 27/07/2018, 16:42 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bakal calon legislatif (bacaleg) asal Partai Gerindra Ajang Supandi akan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pencantuman namanya dalam rilis 199 nama mantan narapidana korupsi.

Ajang yang juga duduk sebagai Ketua DPC Gerindra Karawang mengaku tengah menyiapkan langkah hukum. Sebab, ia mengaku tidak pernah tersangkut kasus hukum.

"Saya akan somasi Bawaslu RI. Saya sudah menyiapkan bukti-bukti otentik, dan saya sudah konsultasi dengan penasihat hukum saya," ujar Ajang, Jumat (27/7/2018).

Ajang mengaku heran mengapa namanya masuk dalam daftar yang dirilis Bawaslu. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Baca juga: [HOAKS] Video Papua Hari Ini Tanggal 25 Juli 2018 Banyak Polisi Gugur

 

Sebab pada 2003, ia tersangkut kasus penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP, saat duduk sebagai Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

"Saya pernah menjalani hukuman sebulan lima belas hari. Itu bukan kasus korupsi," jelasnya.

Ia meminta Bawaslu RI meminta maaf dan memulihkan nama baiknya. Meskipun dalam rilis Bawaslu disebutkan, Ajang Supandi dari Partai Hanura. Namun Ajang menyebut hal tersebut tetap merugikannya.

"Kalau kabupaten-kabupaten yang jauh mungkin tidak masalah. Tetapi kalau di Kabupaten Karawang semua orang tahu Ajang Supandi ya saya," tambahnya.

Baca juga: Bocah TK Tewas Tertabrak Mobil Ayahnya, Sang Ayah Masih Shock

Ajang mengaku khawatir menjadi korban politik. Apalagi menjelang hajat pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019.

"Meskipun itu biasa dalam politik. Tapi saya tidak akan lelah berjuang untuk membersihkan nama baik saya," tandasnya.

Ajang Supandi masuk dalam daftar 199 caleg mantan napi korupsi yang dirilis Bawaslu. Seperti diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, mantan napi korupsi dilarang nyaleg.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com