TIMIKA, KOMPAS.com - Dua penumpang Pesawat Trigana Air berinisial LO dan JRI kini harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa 47 botol minuman keras (miras) jenis Wisky Robinson, Kamis (26/7/2018).
Keduanya diamankan petugas Polsek Kawasan Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.
Awalnya, kedua penumpang ini berangkat dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, tujuan Wamena dengan menggunakan Pesawat Trigana Air PK-YSH.
Setibanya di Bandara Wamena, keduanya turun dari pesawat bersama penumpang lainnya menuju ruang kedatangan.
Selanjutnya, mereka berdua keluar ruangan dan berjalan menuju pangkalan ojek di Jalan Trikora. Namun, polisi kemudian menghentikan keduanya karena curiga dengan barang bawaannya.
Baca juga: Seorang Guru SMP Asal China Diperkosa 2 Pria di Wamena
Saat memeriksa, polisi menemukan puluhan botol miras dari dalam tas yang mereka bawa. Keduanya pun digelandang ke kantor Polsek Kawasan Bandara untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kedua penumpang tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Bandara.
"Sementara kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Wamena," kata Kamal.
Baca juga: Nekat Tenggak Miras Oplosan Walau Sudah Diingatkan, Dua Orang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.