Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Ajukan Diri di Sidang MK, Apakah Terinspirasi Kemenangan Mahathir Muhammad?

Kompas.com - 25/07/2018, 15:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kemenangan Mahathir Muhammad sebagai Perdana Menteri Malaysia di usia 93 tahun dinilai mengubah pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), yang pada akhirnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah, Rodiyah, disela konferensi internasional 'Indonesia Legal Studies', di Semarang, Rabu (25/7/2018).

"Di negara kita itu dibatasi dua kali periode, dan Pak JK itu dipengaruhi oleh isu global. Usia 93 Pak Mahathir jadi perdana menteri, jika itu sukses pasti menggiring atas perubahan tata hukum di Indonesia," ujar Rodiyah.

Wanita paruh baya ini menegaskan, ada isu global yang diduga turut mempengaruhi pandangan JK yang pada akhirnya bersedia menjadi pihak terkait di dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Jadi Pihak Terkait, JK Bermaksud agar Proses Gugatan Cepat Selesai

"Itu terkait isu-isu global, dan jika itu didorong oleh partai besar itu bisa saja, dan itu sah," tambahnya.

Ia menyatakan, persoalan uji materi yang melibatkan JK dinilai menarik karena sistem hukum di Indonesia dicap lekat dengan kekuasaan.

Rodiyah meminta para hukum tata negara berhati-hati agar siatem hukum tidak menjadi motor kekuasaan.

"Masa jabatan (Presiden) itu satu kotak, itu paket. Dibatasi dua periode untuk menghindari korupsi, karena kekuasaan itu adalah korup," ujarnya.

Baca juga: Survei I2: Tiga Cawapres Pendamping Jokowi Pilihan Netizen

Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, sebelumnya menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi bukan demi kekuasaan.

Dia menjelaskan, maksud JK adalah untuk membantu agar proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat selesai dengan cepat.

"Tidak (mengajukan diri sebagai) penggugat, tapi pihak terkait untuk memberikan keterangan perspektif konstitusional agar bisa stimulasi untuk putusan yang seadil-adilnya dan secepat-cepatnya kepastian hukum menjelang Pemilu 2019," ungkap Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Oleh sebab itu, Irman mengungkapkan, publik tidak perlu mengkhawatirkan keputusan JK tersebut. 

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com