Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Teman karena Rebutan Cewek, Siswa SMP Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2018, 20:16 WIB
Caroline Damanik

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial MF divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).

Pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo, ini menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

"Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pas 353 ayat 3 KUHP," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo tersebut.

Baca juga: Sekolah Tak Tahu, Hukuman Squat Jump Disepakati Senior dan Junior di Grup WA

Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan ABH karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.

"Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Seorang Ibu Shalat di Tengah Jalan dan Dijaga Tentara

Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu. Begitu pula MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Sidoarjo, Diah Kusumah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (19/6/2018) lalu di Kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo. Pemicunya berawal dari rebutan cewek.

Baca juga: Cerita di Balik Dukungan Demokrat Jatim untuk Jokowi di Pilpres 2019

Pelaku dan korban janjian untuk bertemu untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berlanjut dengan pertengkaran.

MF membawa senjata dan langsung menyerang korban hingga meninggal dunia.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Anak di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara di Hari Anak Nasional Karena Pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com