Salin Artikel

Bunuh Teman karena Rebutan Cewek, Siswa SMP Divonis 3 Tahun Penjara

Pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo, ini menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

"Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pas 353 ayat 3 KUHP," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo tersebut.

Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan ABH karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.

"Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal," sambungnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu. Begitu pula MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Sidoarjo, Diah Kusumah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (19/6/2018) lalu di Kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo. Pemicunya berawal dari rebutan cewek.

Pelaku dan korban janjian untuk bertemu untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berlanjut dengan pertengkaran.

MF membawa senjata dan langsung menyerang korban hingga meninggal dunia.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Anak di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara di Hari Anak Nasional Karena Pembunuhan

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/20162041/bunuh-teman-karena-rebutan-cewek-siswa-smp-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke