Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Kuliah, Ida Budhiati Akhirnya Raih Gelar Doktor “KPU”

Kompas.com - 21/07/2018, 16:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati akhirnya dikukuhkan menjadi doktor (Dr) dalam sidang promosi terbuka program doktor ilmu hukum (PDIH) Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (21/7/2018).

Untuk meraih gelar doktor itu, Ida harus menunggu hampir 10 tahun.

“Kuliahnya sejak 2007, baru selesai sekarang 2018, 10 tahun lebih kuliahnya,” ujar Ida.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu menjelaskan, masuk di PDIH Undip sejak menjadi anggota dan ketua KPU Jawa Tengah.

Namun menjelang periode terakhir studinya pada 2012, ia mengaku kebingungan karena tugas akhirnya belum tuntas.

Di saat yang bersamaan, ia terpilih menjadi anggota KPU RI. Dia terpilih menjadi komisioner yang menangani kasus sengketa. Masa studinya selama 4 tahun pun dikorbankan.

Namun, Ida tak mau kuliahnya sia-sia. Setelah berkonsultasi kepada pimpinan kampus, ia pun akhirnya diperbolehkan tetap kuliah, namun harus pindah program studi.

Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)

Ia pun akhirnya pindah ke studi riset agar bisa melanjutkan pendidikanya, hingga akhirnya dinyatakan lulus dengan nilai cum laude.

“Saya berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Pak Mahfud MD karena beliau yang membimbing saya. Beliau juga menyarankan saya agar menjadi doktor KPU, makanya disertasi saya soal KPU,” ucapnya.

Di dalam sidang terbuka, Ida menyampaikan materi disertasi berjudul "Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia".

Dalam salah satu kesimpulannya, Ida menilai, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini pun mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.

"Bawaslu agar ditransformasi menjadi pengadilan pemilu, fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat sebagai wujud partisipasi," ucap Ida.

Mantan direktur LBH Apik ini memberi alasan kewenangan pengawasan yang ada di Bawaslu sudah tidak lagi relevan. Salah satu contohnya ketika ada larangan mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Ida, ketika muncul wacana itu, Bawaslu sudah mempunyai sikap dan pendapat tersendiri. Kemudian, jika ada pihak yang mengajukan sengketa kemudian dalam sidang di Bawaslu, keputusan akhir dinilai akan sesuai dengan pernyataan awal, di luar sidang Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu seperti itu apakah mencerminkan keadilan?" ucap Ida.

Baca juga: Kisah Bahagia Tyas, Anak Satpam yang Raih Gelar Doktor di UGM

Ida akhirnya lulus dengan presiden cum laude dengan nilai 3,75. Ia diuji oleh Profesor Retno Saraswati, Profesor Guntur Hamzah, Profesor Aji Samekto, Doktor Janedjri M Gaffar, Doktor Hasyim As'ari, Doktor Ratna Herawati, hingga Profesor Mahfud MD yang menjadi penguji sekaligus promotor.

Sejumlah pejabat ikut menyaksikan ujian terbuka, di antaranya Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kompas TV Ini menjadi gelar doktor kehormatan yang ke-12 yang dianugrahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com