KOMPAS.com - Terbukti bersalah mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada 2018 berujung bui bagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampar, Riau, yakni Syamsuardi. Pria ini divonis 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, di Bangkinang, Jumat (20/7/2018).
Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
"Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," ujar Hakim, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Terhadap vonis hakim baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Rumahnya Digusur untuk Bandara, Ponerah Bersumpah Tidak Ikhlas 7 Turunan
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan baik sesuai aturan berlaku.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebab dengan penanganan kasus dan sengketa Pilkada yang berintegritas maka memberikan efek jera kedepan serta pembelajaran untuk semua pihak.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan terdakwa selaku Ketua KPPS kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung, Bos Properti Jadi Tersangka
Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir kala itu.
"Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya," pungkas Rusidi.