Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4 Laporan Pelanggaran Pilkada Salatiga, Panwas Tunggu Keputusan Gakkumdu

Kompas.com - 21/02/2017, 08:47 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Panwas Kota Salatiga menerima empat laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pelaksanaan Pilkada Salatiga 2017.

Satu daru empat laporan tersebut saat ini masih menunggu proses dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Panwas Salatiga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Agung Ari Mursito mengatakan, laporan yang masih menunggu keputusas dari Tim Sentra Gakkumdu Kota Salatiga tersebut yakni dugaan pelanggaran dalam proses hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu.

"Semua laporan dari Tim Rudi-Dance. Tiga laporan sudah ditutup karena tidak ditemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran," kata Agung, Selasa (21/2/2017).

Ia mengatakan, ketiga laporan yang ditutup itu adalah dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara saat calon wakil wali kota Salatiga Muh Haris berkunjung ke kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Salatiga pada saat Hari Listrik Nasional.

Kedua, laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di dekat Posko Pemenangan calon petahana Yuliyanto-Muh Haris, Jalan Merdeka Selatan, Kota Salatiga. Ketiga, dugaan adanya iklan terselubung melalui struk pembayaran telepon yang dilakukan Muhammad Irawan.

Terhadap laporan tersebut, Panwas telah menempuh prosedur yang berlaku. Mulai dari mengklarifikasi terhadap pelapor hingga penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Salatiga.

"Terkait kunjungan di PLN Kota Salatiga, Muh Haris dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Yang perusakan APK tidak ada subjek terlapor sehingga dihentikan. Sementara yang terkait struk telepon, kasusnya dihentikan karena dilakukan perseorangan, bukan tim sukses," imbuhnya.

Siap digugat

Sekadar diketahui, hasil hitung cepat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017 berdasarkan entry data formulir model C1 seratus persen menunjukkan selisih suara antara kedua pasangan calon sebanyak 1.092 suara atau sekitar 1.04 persen.

Pasangan nomor urut satu, Agus Rudianto - Dance Ishak Palit memperoleh 52.060 suara atau 49.48 persen dari suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Yuliyanto-Muh Haris memperoleh 50.152 suara atau 50.52 persen dari total suara sah.

Kendati angka-angka tersebut merupakan penghitungan sementara, namun hal ini disadari oleh KPU Kota Salatiga akan memunculkan potensi gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Dengan jumlah penduduk (Salatiga) kurang dari 200.000 ini, memang MK memutuskan rumusannya (legal standing untuk mengajukan gugatan hukum) 2 persen dari jumlah suara sah perolehan suara seluruhnya," ungkap Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati, Jumat (17/2/2017).

Apabila ada gugatan hukum mengenai hasil Pilkada Kota Salatiga, maka pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali harus siap menghadapinya. KPU Kota Salatiga akan menyiapkan semua data dan dokumen yang dibutuhkan.

"Ketika ada hal-hal yang sekiranya tidak memuaskan, ada mekanisme yaitu diajukan di MK. Kami akan siap meladeni, begitulah bahasanya, kami akan siapkan data-data dokumen-dokumen yang ada," ujarnya.

Putnawati menambahkan, jika memang nantinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk menghitung ulang hasil perolehan suara, maka KPU Kota Salatiga siap membuka kotak suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com